jelaskan yg dimaksud dengan mahkamah agung sesuai pasal 24 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945!
Jawaban:
Mahkamah Agung adalah pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penjelasan:
tolong kasih jawaban tercerdas bisa?:'v
[answer.2.content]